Tag: Cek Penerima BPUM

  • BLT UMKM Cair Rp 2,4 Juta, Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum

    BLT UMKM Cair Rp 2,4 Juta, Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum

    Inilah Bantuan BLT UMKM yang Cair Sebesar Rp 2,4 Juta, Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum siapa tau terdaftar sebagai penerima.

    Segera input nomor KTP-mu ke eform.bri.co.id/bpum untuk memeriksa nama terdaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online.

    Program BLT UMKM ini diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang mempunyai usaha mikro, agar tetap bertahan di kala pandemi seperti saat ini.

    Banpres Produktif atau BLT UMKM diberikan secara langsung sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.

    Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan senilai Rp 2,4 juta ke pengusaha mikro.

    Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan proses penyaluran BLT UMKM sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100 persen dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.

    BRI sebagai salah satu Bank penerus BLT UMKM yang menyediakan layanan untuk mengecek nama penerima BLT. 

    Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Secara Online

    Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Secara Online

    Berikut langkah-langkahnya: 

    1. Login ke https://eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
    2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
    3. Lalu, klik Proses Inquiry.

    Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan seperti dibawah ini:

    “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

    Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    3. Memiliki Usaha Mikro
    4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
    5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

    Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi syarat berikut:

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Nama Lengkap
    3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
    4. Bidang Usaha
    5. Nomor Telepon

    Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

    Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dana segera di cairkan.

    Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa ke bank adalah sebagai berikut:

    1. Buku tabungan
    2. Kartu ATM dan identitas diri
    3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

    Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

    Akhir Kata

    Demikianlah informasi mengenai BLT UMKM yang Cair sebanyak Rp 2,4 Juta. Semoga dengan adanya BLT ini dapat meringankan beban di kala pandemi Covid-19.

    Jangan lupa kunjungi Situs NinjaKura untuk update informasi menarik lainnya, dan ikuti Instagram kita.

  • Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum, 12 Juta Orang Sudah Terima BLT UMKM

    Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum, 12 Juta Orang Sudah Terima BLT UMKM

    Ninjakura.com – Kementerian Koperasi dan UMK telah mencairkan BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) bagi para pengusaha mikro.

    Dalam sekali pencairan, mereka mendapat dana bantuan sebanyak Rp 2,4 juta.

    Saat ini, penyaluran BLT UMKM telah mencapai 100 persen dengan total penerima 12 juta pengusaha mikro dan anggaran mencapai Rp 28,8 triliun.

    Demikian dikatakan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

    Ia menambahkan, program pembagian BLT UMKM ini direncanakan akan diperpanjang hingga 2021.

    Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

    “Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan,” jelas dia.

    Nah, satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM, caranya sangat mudah.

    Anda hanya perlu ke link daftar penerima yang telah disiapkan oleh bank penyalur, salah satunya BRI.

    Diketahui, ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

    Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020 via BRI:

    • Login di eform.bri.id/bpum
    • Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
    • Lalu, klik Proses Inquiry

    Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

    Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

    Selain itu, penerima BLT UMKM atau BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

    Begitu Anda mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.

    Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:

    • Buku tabungan
    • Kartu ATM dan identitas diri
    • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

    Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.

    Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.

    Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.

    Tidak Boleh Diwakilkan

    Yang perlu diketahui oleh penerima BLT UMKM, saat proses pengambilan atau pencairan dana tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

    “Nah, ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data,” ujar Hanung dikutip dari Kompas.com.

    Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

    Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

    “Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa.”

    “Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama,” ungkapnya.

    Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

    Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

    “Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya.”

    “Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah,” jelas dia.

    Penyebab BLT UMKM Diblokir Bank Penyalur

    Di tengah proses penyaluran BLT UMKM, ada beberapa beberapa pelaku UMKM yang mengeluhkan, proses pencairan tidak bisa dilakukan.

    Sebab dana sebesar Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.

    Hal ini juga diungkapkan Hanung Harimba Rachman saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

    Hanung mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

    Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir.”

    “Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

    Menurut dia, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukkan, ada kesalahan pengetikan.

    Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.

    “Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP-nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat,” kata dia.

    Akhir Kata

    Demikianlah informasi mengena bantuan BLT UMKM ini, semoga bermanfaat untuk kalian semua.

    Jangan lupa kunjungi terus website kami untuk mendapatkan informasi menarik seputar Berita Terbaru dan Teknologi terbaru lainnya, hanya di NinjaKura.

  • Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Klaim BLT UMKM Sekarang!

    Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Klaim BLT UMKM Sekarang!

    Bantuan BPUMInilah Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Klaim BLT UMKM Sekarang juga!

    Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan kepada para UMKM bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk mengetahuinya, cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

    Para peserta yang daftar BPUM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Hal itu diberikan sebagai bentuk bantuan di tengah pandemi COVID-19.

    Daftar BPUM tak hanya ada melalui eform BRI, tetapi juga bank BNI, dan BNI Syariah. Nah, bagaimana cara daftar BPUM dan cek penerima BPUM BRI? Cek di sini!

    Cek Penerima BPUM

    1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung.
    2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
    3. Klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

    Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.

    Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran.

    Cara Daftar Bantuan BPUM

    1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
    2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini

    Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan

    -Pelaku UMKM adalah WNI
    -Punya NIK
    -Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
    -Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD

    Jangan lupa daftar dan cek penerima BPUM ya!

    Akhir Kata

    Demikianlah informasi mengenai BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Lakukan Klem BLT UMKM sekarang juga agar dana dapat di cairkan.

    Jangan lupa kunjungi terus website kami untuk mendapatkan informasi menarik seputar Berita dan Teknologi terbaru lainnya, hanya di NinjaKura.