Tag: Cara Daftar BPUM

  • Cara Pencairan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Begini Syaratnya Agar Cair

    Cara Pencairan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Begini Syaratnya Agar Cair

    Pencairan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta – Inilah cara pencairan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta serta syarat dan ketentuan. Buat Anda yang ingin mendapat bantuan dari pemerintah ini, langsung saja simak artikel ini sampai selesai ya!

    Untuk membangkitkan sektor UMKM, pemerintah telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

    Kepada Siapa Bantuan BPUM?

    Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belumĀ bankableĀ atau belum tersentuh kredit perbankan. Target penyaluran BLT UMKM ini sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.

    Adapun cara melakukan pendaftaran agar mendapat BPUM ini bisa dilakukan secara online. Lalu bagaimana cara dan syarat pencairan BPUM 2021?

    Prosedur Cara Daftarin?

    Untuk mendaftar BLT UMKM 2021 ini, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

    Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

    Sebelum melakukan pendaftaran, beberapa persyaratan wajib Anda lengkapi antara lain:

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
    3. Nama lengkap
    4. Alamat tempat tinggal
    5. Bidang usaha
    6. Nomor telepon.

    Sementara untuk syarat pendaftaran BPUM 2021, yakni:

    1. WNI
    2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    3. Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
    4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
    5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

    Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021 ini, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

    Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BPUM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.

    Cara Daftar UMKM Online Agar Bisa Cair

    Nah, jika Anda tertarik untuk mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, simak langkah-langkah berikut:

    Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara:

    1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
    2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

    Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil. Selanjutnya, Anda masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara:

    1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
    2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya. 
    3. (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
    4. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
    5. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
    6. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

    Tahapan terakhir adalah proses izin komersial atau operasional, caranya :

    1. Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
    2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
    3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan. 
    4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

    Berbagai hal yang kalian temukan di artikel ini adalah tentang Mendaftar BPUM 2021, syarat daftar BLT UMKM, pencairan BPUM 2021, cara mencairkan BLT UMKM, Cara daftar BPUM Rp 1,2 juta, Cara daftar bpum, Cara daftar BLT UMKM.

    Akhir Kata

    Demikianlah informasi mengenai Cara Pencairan BPUM UMKM 2021. Diatas sudah Ninjakura berikan penjelasan yang dikutip dari suara.com dan Anda bisa langsung daftarin sekarang. Semoga bantuan ini tersalurkan kepada Anda apalagi yang sedang butuh uang dikala pandemi ini.

    Semoga bermanfaat, jangan lupa kunjungi terus website Ninjakura dan Instagram untuk update seputar bantuan uang tunai dari pemerintah.

  • BLT UMKM Cair Rp 2,4 Juta, Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum

    BLT UMKM Cair Rp 2,4 Juta, Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum

    Inilah Bantuan BLT UMKM yang Cair Sebesar Rp 2,4 Juta, Cek Nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum siapa tau terdaftar sebagai penerima.

    Segera input nomor KTP-mu ke eform.bri.co.id/bpum untuk memeriksa nama terdaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online.

    Program BLT UMKM ini diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang mempunyai usaha mikro, agar tetap bertahan di kala pandemi seperti saat ini.

    Banpres Produktif atau BLT UMKM diberikan secara langsung sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.

    Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan senilai Rp 2,4 juta ke pengusaha mikro.

    Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan proses penyaluran BLT UMKM sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100 persen dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.

    BRI sebagai salah satu Bank penerus BLT UMKM yang menyediakan layanan untuk mengecek nama penerima BLT. 

    Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Secara Online

    Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Secara Online

    Berikut langkah-langkahnya: 

    1. Login ke https://eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
    2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
    3. Lalu, klik Proses Inquiry.

    Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan seperti dibawah ini:

    “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

    Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    3. Memiliki Usaha Mikro
    4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
    5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

    Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi syarat berikut:

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Nama Lengkap
    3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
    4. Bidang Usaha
    5. Nomor Telepon

    Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

    Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dana segera di cairkan.

    Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa ke bank adalah sebagai berikut:

    1. Buku tabungan
    2. Kartu ATM dan identitas diri
    3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

    Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

    Akhir Kata

    Demikianlah informasi mengenai BLT UMKM yang Cair sebanyak Rp 2,4 Juta. Semoga dengan adanya BLT ini dapat meringankan beban di kala pandemi Covid-19.

    Jangan lupa kunjungi Situs NinjaKura untuk update informasi menarik lainnya, dan ikuti Instagram kita.

  • Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Klaim BLT UMKM Sekarang!

    Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Klaim BLT UMKM Sekarang!

    Bantuan BPUMInilah Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Klaim BLT UMKM Sekarang juga!

    Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan kepada para UMKM bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk mengetahuinya, cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

    Para peserta yang daftar BPUM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Hal itu diberikan sebagai bentuk bantuan di tengah pandemi COVID-19.

    Daftar BPUM tak hanya ada melalui eform BRI, tetapi juga bank BNI, dan BNI Syariah. Nah, bagaimana cara daftar BPUM dan cek penerima BPUM BRI? Cek di sini!

    Cek Penerima BPUM

    1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung.
    2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
    3. Klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

    Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.

    Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran.

    Cara Daftar Bantuan BPUM

    1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
    2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini

    Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan

    -Pelaku UMKM adalah WNI
    -Punya NIK
    -Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
    -Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD

    Jangan lupa daftar dan cek penerima BPUM ya!

    Akhir Kata

    Demikianlah informasi mengenai BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Lakukan Klem BLT UMKM sekarang juga agar dana dapat di cairkan.

    Jangan lupa kunjungi terus website kami untuk mendapatkan informasi menarik seputar Berita dan Teknologi terbaru lainnya, hanya di NinjaKura.